Jam Kerja

Sen-kamis: 7.00 - 15.30 | JUMAT: 7.00 - 14.00

Email

ppid@arpusda.jatengprov.go.id

Telepon

0247473746​

Profil

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi PPID Arpusda Provinsi Jawa Tengah

Tugas

Tugas pokok Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah adalah Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan fungsi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, serta Pengembangan Perpustakaan;
  • Pelaksanaan kebijakan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, serta Pengembangan Perpustakaan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, serta Pengembangan Perpustakaan;
  • Pelaksanaan dan pembinaan administrasi serta kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.