Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018, dengan peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana, serta memperbaiki sistem dokumentasi dan layanan informasi. Pelaksanaan keterbukaan ini didukung oleh PPID yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/27 Tahun 2015, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi publik secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.