Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan fungsi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:
-
Perumusan kebijakan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, serta Pengembangan Perpustakaan;
-
Pelaksanaan kebijakan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, serta Pengembangan Perpustakaan;
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Perpustakaan, serta Pengembangan Perpustakaan;
-
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi serta kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.